Detail Foto - Gugatan Rp508 Miliar Mantan Sespri PBNU terhadap Cak Imin Mental di Pengadilan
Ketum PKB Cak Imin
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Achmad Ghufron Sirodj, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan internal partai yaitu PKB.
- galeri foto