Detail Foto - Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan di Nagreg
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).
- galeri foto