Detail Foto - RUU KUHAP, Maqdir Ismail Sarankan Semua Penyidikan Sebaiknya di Kepolisian
Maqdir Ismail di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.
- galeri foto