Detail Foto - MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
- galeri foto