Detail Foto - Kanti Utami Tidak Dipidana Akibat Gangguan Jiwa Berat, Pakar: Hak Asuh Harus Dicabut dan Jika Sembuh Kasus Dilanjutkan
Kanti Utami (35) Ibu di Brebes yang Tega Gorok Anaknya Hingga Tewas
Kanti Utami , terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan tiga anaknya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Mengacu UU KUHP Pasal 44, ia tidak dapat dipidana
- galeri foto