Detail Foto - Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dan menjadi sorotan
- galeri foto