Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis
Ilustrasi LGBT
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. - galeri foto
Sumber :
pixabay
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu