Detail Foto - JPU: Surya Darmadi Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp78,8 Triliun
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa lakukan tindak pidana korupsi usaha kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta (8-9-2022).
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun serta melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.
- galeri foto