Detail Foto - Kemenag: Pengadilan Agama Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi pernikahan
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Akan tetapi, pengadilan negeri bisa mencatatkan pernikahan.
- galeri foto