Detail Foto - Simak, Ini Aturan Pernikahan Beda Agama Agar Bisa Dicatatkan di Disdukcapil
Ilustrasi pernikahan
Kemenag menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
- galeri foto