Detail Foto - Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi. Siswa siswi madrasah sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar
Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dimana per bulannya sebesar Rp250 ribu.
- galeri foto