Juru sumpah sedang mengambil sumpah dari saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)
"Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU."
- galeri foto