Detail Foto - MK: Menteri Mau Nyapres Cukup Izin Presiden, Tak Perlu Lepas Jabatan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang hendak maju capres dan cawapres tak perlu mundur dari jabatan. Namun, cukup meminta izin kepada presiden.
- galeri foto