Detail Foto - Bawaslu Kabulkan Gugatan PRIMA, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Administrasi Kurun Waktu 1x24 jam
Partai PRIMA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI
- galeri foto