Arif Rahman saat menjalani sidang Obstruction of Justice, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN, Jakarta Selatan,
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- galeri foto