Detail Foto - Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Sebesar Rp4,9 juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798.
- galeri foto