Detail Foto - Ahli Hukum Pidana Terang-terangan Sebut Ferdy Sambo Tak Memenuhi Unsur Pasal 340
Saksi Ahli, Said Karim memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim blak-blakan ungkap terdakwa Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
- galeri foto