Detail Foto - Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.
- galeri foto