Detail Foto - 8 Hari Bebas Dari Penjara, Resedivis Kembali Curi Perhiasan Emas Seharga Rp 18 Juta di Buleleng
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukasada, Buleleng, Kamis (13/4). (FOTO Humas Polres Buleleng).
Seorang residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Dektu (25) yang baru delapan hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus kembali masuk penjara setelah ditangkap pihak kepolisian Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
- galeri foto