Detail Foto - Dongkrak Kunjungan Wisatawan Asing, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata
Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2. Pada kebijakan tersebut bisa memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
- galeri foto