Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- galeri foto