Detail Foto - Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup. Kuasa Hukum: Keluarga Korban Marah-marah
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.
- galeri foto