Detail Foto - Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas di Pangandaran, Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang vonis dua pengendara moge yang menabrak dua anak laki kembar hingga tewas di Pengadilan Negeri Ciamis.(6/7/2022)
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhi vonis empat bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp12 juta kepada Dua pengendara Moge yang menabrak dua anak laki kembar.
- galeri foto