Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik 7,8 Persen
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487. - galeri foto
Sumber :
ANTARA/HO-Humas Pemprov Jawa Barat
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu