Petugas Bea Cukai Kudus menunjukkan barang bukti paket yang dijual online berisi rokok ilegal.
Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengamankan 1.588 paket rokok ilegal yang dijual secara online. Rokok beraneka merek dengan nilai barang keseluruhan hampir Rp 2 miliar itu disita dari sebuah gudang pusat sebuah jasa pengiriman di Kabupaten Jepara.
- galeri foto