Detail Foto - Polisi Gerebek Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Bandarnya Masih Buron
Rilis kasus produksi pil ekstaksi di Semarang
Dua warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24) ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pil ekstaksi di rumah huni Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
- galeri foto