Detail Foto - UMK 2024 di Kota Semarang Diajukan Pemkot Naik 6 Persen, Segini Nominalnya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno (baju coklat) saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (27/11/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik menjadi Rp. 3.249.969,71 di tahun 2024.
- galeri foto
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz