Detail Foto - Hadang Kaesang Nyalon Gubernur, Dua Warga Jateng Ajukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Sigit Nugroho Sudibyanto (kiri) dan Arif Sahudi (kanan) saat menunjukkan tanda terima pengajuan permohonan online ke Mahkamah Konstitusi.
Dua warga Jawa Tengah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang pemilihan kepala daerah. Khususnya terkait umur di pasal 7 ayat 2.
- galeri foto