Detail Foto - Polisi yang Tembak Mati Pelajar di Semarang Diberi Waktu 21 Hari untuk Susun Banding
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto.
Aipda R, oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, memperoleh waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- galeri foto