Detail Foto - Pemprov Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April Hingga 30 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat beri keterangan pada wartawan, Senin (24/3/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.
- galeri foto