Detail Foto - Rugikan Kas Daerah Kota Semarang Rp21 Miliar, Pelakunya Seorang Wanita
Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan dan berkas TPPU, Kamis (28/4/2022).
Korupsi uang kas daerah itu dilakukan oleh seorang wanita bernama Diyah Ayu (46), warga Jakarta Selatan. Pelaku saat ini berada di Lapas Kelas II A Tangerang, karena sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi selama 12 tahun.
- galeri foto