Detail Foto - Awas! Memberi Uang ke Pengemis di Kabupaten Banyumas Didenda Rp 50 Juta
Petugas Satpol PP Pemkab Banyumas saat memberikan sosialisasi.
Memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bakal ada sanksi denda hingga Rp 50 juta.
- galeri foto