Detail Foto - Penimbunan 166 Ton BBM Bersubsidi di Pasuruan Terungkap, Pelaku Beroperasi Sejak 2016
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono (tengah) saat memberi keterangan terkait penimbunan BBM yang dibongkar di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
- galeri foto