Detail Foto - Korban Cabut Gugatan Ganti Rugi Rp1,128 Miliar Kepada Masriah Pelaku Teror Kotoran Manusia
Persidangan pelaku teror kotoran manusia
Wiwik Winarti, korban pelaku teror mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
- galeri foto