Detail Foto - Dokter Gadungan Susanto Dapat Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Pasien yang Dirugikan Bisa Laporkan Pihak Rumah Sakit
Kasus Dokter Gadungan Susanto, Masyarakat Dapat Menggugat Pihak Rumah Sakit Yang Bersangkutan
Pakar Hukum yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya Hufron sebut pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus.
- galeri foto