Detail Foto - Ternyata Pesantren di Lumajang yang Oknum Pengasuhnya Menikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Tidak Berizin
Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Abdul Rofiq.
Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Abdul Rofiq menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, tidak berizin.
- galeri foto