Detail Foto - Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama, Jalankan Putusan PN Surabaya
Dispendukcapil) Kota Surabaya catat dan keluarkan akta perkawinan beda agama
Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
- galeri foto