Detail Foto - Hanya Ijin Pijat Tradisional, Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Peninjauan Ulang Padepokan Nur Dzat Sejati
Polemik ijin berdirinya Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, dibahas oleh Forkopimda
Polemik ijin berdirinya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, jadi pembahasan di Forkopimda
- galeri foto