Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP dalam sidang perdana di PN Surabaya, Senin.
- galeri foto