Detail Foto - Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakbar Buka Mulai Jam 20.30
Ilustrasi
Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
- galeri foto