Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Kejari Jakpus Hentikan Perkara Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice
Mulyadi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melakukan penegakan hukum humanis lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini RJ diterapkan pada perkara pencurian telepon seluler (ponsel). - galeri foto
Sumber :
Tim tvOne/Asben
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu