Detail Foto - Sidang Penipuan Jual Beli Excavator, Korban Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Sidang kasus penipuan jual beli excavator dengan terdakwa Evi dan Dicky di Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan sebesar 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam sidang kasus penipuan jual beli excavator dengan terdakwa Evi dan Dicky di Pengadilan Negeri Pontianak, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan sebesar 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
- galeri foto