Detail Foto - Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, PBS Di Pasang Hinting Adat
Pemasangan Hinting Adat di kawasan kantor kebun PT HAL, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
PT. Hutan Agro Lestari (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengrusakan makam leluhur salah seorang warga disana.
- galeri foto