Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman.
Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pakaian di toko pakaian sahabat kita Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
- galeri foto