Detail Foto - Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Ditetapkan, Segini Biayanya
Susana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022
- galeri foto