Detail Foto - Tertimpa Pohon Tumbang? Warga DKI Berhak Ajukan Santunan hingga Rp50 juta
Pohon Tumbang di Balai Kota DKI Jakarta
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang di Jakarta bisa mengajukan klaim santunan. Selain itu, kendaraan pun jika terdampak adanya pohon tumbang bisa mengajukan asuransi kerusakan.
- galeri foto