Detail Foto - Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,
yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
- galeri foto