Detail Foto - Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah
Sidang Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih.
JPU Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing masing 5 tahun penjara.
- galeri foto