Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mempromosikan judi di media sosial terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat.
- galeri foto