Detail Foto - Dua Mantan Nakes IGD Ajukan Gugatan Rp 5,1 Miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang, Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Kuasa hukum dua mantan Nakes RS Muhammadiyah, M Daud Dahlan SH MH, memberikan keterangan pada awak media.
Dua mantan tenaga kesehatan IGD mengajukan gugatan senilai Rp 5,1 miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang karena diberhentikan secara sepihak pada tahun 2020.
- galeri foto